thaharah
IBADAH
Thaharah (Bersuci) Hukum Thaharah dan Penjelasan
Materi Pertama: Hukum Thaharah dan Penjelasannya
A. Hukum Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah.Allah swt.Berfirman.
dan jika kamu junub Maka mandilah. (Al-Maidah:6)
dan pakaianmu bersihkanlah. (Al-Mudattsir:4)
•
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Al-Baqarah:222)
Nabi saw. Bersabda:
مفتاح الصلاة الطهور
kunci sholat adalah Bersuci.
لا تقبل الصلاة بغير طهور
Sholat tidak akan diterima tanpa bersuci.
الطهور شطر الائيمان
iman kesucian adalah separuh dari iman.
B. Penjelasan Thaharah
Thaharah ada dua macam: batiniyah dan lahiriyahThaharah batiniyah adalah menyucijan jiwa dari dampak-dampak dosa danmaksiat dengan taubat yang sungguh-sungguh dari setiap dosa dan maksiat, juga menyucikan hati dai noda-noda syirik, ragu, dengki, curang, sombong, bangga diri riya dan sum’ah yaitu dengan keikhasan, keyakinan, mencintai kebaikan, kelembutan, kejujuran, rendah hati dan mengharap wajah Allah Swt. Dengan segala niat dan amal saleh.
Thaharah lahriyah adalah bersuci dari kotoran dan hadast.
Bersuci dari kotoran adalah menghilangkan najis dengan air suci dari pakaian dan dari badan orang yang sholat serta tempat dariya.Bersuci dari hadas adalah dengan cara: wudhu, mandi dan tayammum.
Materi Kedua: Sarana Berwudhu
Bersuci bisa dilakukan dengan :
1. Air mutlaq, yaitu air yang masih murni, yang belum bercanpur dengan apa pun yang dapat merubahnya, baik itu sesuatu yang najis ataupun sesuatu yang suci. Air murni ini adalah seperti; air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju yang mencair dan air laut yag asin. hal ini berdasarkan firman Allah Swt.
dan Kami turunkan dari langit air yang Amat bersih. ( Al-Furqan:48)
dan sabda Rasulullah saw.
الماء طهورا الا ان تغيرريحه او طعمهاولونه بجنسة تحدث فيه
Air irtu suci dan bisa mensucikan bila berubah aroma atau rasa atau warananya disebabkan karena ajis yanag megenainya.
Air yang tenang (tidak mengalir) yang kurang dari dua kullah menjadi najis apabila najasah jatih kedalamnya walaupun tidak berubah
2. debu yang suci, yaitu permukaan tanah yang suci, berupa tanah, batu, pasir atau debu. Hal ini berdaarkan sabda nabi saw.
جعلت لي الارض مسجدا وطهورا
Telah dijadikam tanah untukku sebagai tempat sujud dan alat bersuci.
Debu bisa dijadikan sebgai alat bersuci ketika tak ada air atau ketika tidak memungkinkan untuk menggunakannya karena sakit atau lainnya, berdasarkan firma Allah Swt.
lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). (Al-Maidah: 6)
dan berdasarkan sabda nabi saw.
ان الصعيد الطيب طهور المسلم وانلم يجد الماء عشر سنين فاذا وجد الماء فليمسه يشرته
Sesungguhnya debu yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim walaupun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. bila ia menemuia hendaklah ia mengusapkannya ke kulitnya
Dan juga berdasarkan persetujuan Nabi saw. Terhadap tayammumnya Amr bin al- Ash dari junub pada suatu
Materi Ketiga: Penjelasan Tentang Najis
An-Najasatadalah bentuk jama (plural) dari kata An-Najasah yaitu sesuatu yang keluar dari dua saluran (pembunagan) manusia ( qubul dan dubur)nyang berupa; tija, air seni, maddzi, wadi, atau mani. Termasuk pula tinja dan air seni dari setiap binatang yang dagingnya tidak halal dimakan, dan termasuk juga sesuatu yang apabila jumlahnya banyak berupa darah, nanah, atau muntahan yang telah berubah. Begigtu pula berbgi jenis bangkai dan bagian-bagilian tubuhnya kecuali kulit yangsudah disamak, karena kulit itu menjadi suci dengan disamak berdasrkan sabda Rasulullah saw.
انمااهابدبغفقدطهر kulitmanapun yanag disamak berarti telah suci.
Ulama hanafiyah bependapat, huku peluh bagi yang hidup dan air liurnya sama dengan sisa makanannya. Kalau sisa makanannya dihukum najis, najislah peluh dan air liurnya, jika sisa minumnya najis maka naislah air liurnya dann peluhnya.
Binatang yang masih hidup, telurnya yang belum rusak , susu manusia, susu binatang yang dimakan dagingnya, suci, terkecuali anjing, babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya.
Pasal dua:
Etika Buang Hajat
Materi Pertama: Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Buang Hajat
1. memcari tempat yang sepi dari manusia dan jauh dari penglihatan mereka, berdasarkan riwayat nash bahwa apabila Nabi saw hendak buang air besar, beliau pergi hingga tak seorangpun yang melihatnya .
2. Tidak membawa sesuatu yang mengandung nama Allah swt.berdasarkan riwayat yang disebutkan bahwa, Nabi saw. Mengenakan cincin yang berukiran tulisan “Muhammad Rasulallah” , namun apabila hendak masuk ke tempat buang hajat, beliau menanggalkannya.
3. Mendahulukan kaki kiri ketia hendak masuk kuetempat buang hajat sambil mengucapkan
بسم الله اللهم اني اعوذ بك من الخبث والخباءث
Dengan menyebut nama Allah,ya Allah, sesungguhya aku berlindung kepadamu dari setan jantan dan setan betina,” berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukari, bahwa nabi saw. Mengucapkan demikian .
4. Tidak mengagkat pakaiannya sebelum mendekat ketanah (untuk yang buang hajat) agar bisa menutupi aurat yang memang diperintahkan syariat untuk ditutupi
5. Tidak jongo menghadap kiblat atau membelakangi saat buang air besar atau buang air kecil, berdasarkan sabda Nabi saw.
لا تستقلوا قبلة ولا تستدبرو ها بغائط او بول
Jangnlah kalian menghadap kearah kiblat dan jangan pula membelakanginya saat buang air besar atau kecil.
6. Tidak buang air besar atapun kecil ditempat berteduhnya manusia atau dijalan mereka ditempat mengalirnya air yang dibutuhkan mereka atau dibawah pohon mereka yang berbuah.
Berdasarkansabda Nabi saw.
اتقوا المللاعن الثلاثة: البراز في الموارد وقارعة الطريبق والظل
Jauhilah tiga perbuatan terlaknat .buang air besar ditempat mengalirnya air, ditengah jalan dan tempat beteduh.
Dan telah drirwayatkan pula dari beliau, hadis yang melarang buang air besar dibawah pohon yang bebuah.
7. Tidak berbicara ketia bunag air besar, berdasarkan sabda Nabi saw.
اذا تغوط الرجلان فاليتوار كل واحد منهما عن صاحبه و ولا يتحدثان فان الله يمقت على ذالك
Jika dua orang laki-laki sedanng buang air besar, maka hendaklah mereka saling membelakangi dan masig-masing mereka tidak saling berbicara (mgobrol), karena sesungguhnya Allah membenci hal itu.
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Istjmar ( Besuci Dengan Batu-Batu Atau Benda Padat) Dan Istinja ( Bersuci Dengan Air).
1. Tidak beistijmar dengan tulang ataupun kotoran (tinja padat yang kering), berdasarkan sabda Nabi saw.
لا تستجمروا باالروث ولا بلعظامو فانه زاد اخوانكم من الجن
Janagnlah kalian beristijmar dengankotoran dan jangan pula dengan tulang karena (tulang) itu adalah makanan saudara kalian dari bangsa jin.
Juga tidak boleh beristijmar dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti kain yang masih bisa dipakai kertas atau lainnya, tidak boleh juga dengan benda yang terhormat, seperti makanan karena menghilangkan manfaat dan merusak kemaslahatan dan hukumnya haram.
2. Ridak cebok atau istinja dengan tangan kanan taua menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, berdasarkan sabda Nabi:
لا يمسكن احدكم ذركه بيمينه وهو يبول ولا يتمسح منل الخلاء بيمينه
3. Beristijmar secara ganjil,misalnya tiga kali. Jika belum bersih maka lima kali berdasarkan perkataan salman:
نهان رسول الله ص م ان تستقبل القبلة بغغغائط او بول وان نستنجي بليمين وان نستنجي باقل من ثلاثة احجار او نستنجي برجيع او عظم
Rasulullah saw. Melarang kami menghadap kearah kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil dan beliau (juga melarang kami) beristinja dengan tangan kanan atau kurang dari tiga batu atau beristinja’ dengan raji’ atau tulang.
Raji’ adalah kotoran baghal (peranakan keledai atau kuda) atau kotoran keledai
4. Jika menggunakan air dan batu maka lebih dulu menggunakan batu lalu beristinja’ dengan air. Jika merasa cukup dengan salh satunya, maka itu pun boleh walaupun menggunakan air lebih baik berdasarkan perkataan Aisyah ra.
مرن ازواجكم ان يستتيبوا بلماءوفاني استحييهمو,فان رسؤل الله كا ن يفعله.
“ Suruhla suami-suami kalian untuk bersuci (cebok) dengan air. Sesungguhnya aku malu ( untuk menyampaikan ) kepada mereka. Sesungguhnya Rasulullah melakukannya demikian,”
Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Setelah Buang Hajat
1. Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari tempat buang hajat, karena begitula yang diakukan Rasulullah.
2. Mengucapkan,
غفرا نك
“ Aku mohon ampunanMu,”
Atau
ا لحمد لله ا لز ي ا زهب عني الا ز ي ؤ عا فا نئ
“ Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan menyehatkanku.”
Pasal Ketiga
Wudhu
Materi Pertama : Ketentuan Syariat Mengenai Wudhu Dan Keutamaannya
A. Disyariatkannya Wudhu
Wudhu’ disyriatkan berdasarkan Al-quran dan As-sunnah. Allah Befirman,
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Rasulullah Telah Bersabda,
لا تقبل صلاة احد كم اذا احد ث حتي يتؤ ضا
“ Shalat salah seorang dari kalian kamu tidak akan diterima jika dia memiliki hadats, sehingga dia berwudhu terlebih dahulu.”
B. Keutamaan Wudhu’
Sebagai bukti yang menunjukkan bahwa dalam wudhu itu terdapat keutamaan adalah sabda Rasulullah.
الا اد لكم علئ ما يمحو الله به الخطا يا, و ير فع به الد ر جا ت؟ قالوا: بلئ يا رسو ل الله,قال: اسبا غ ا لو ضوء علئ المكاره والخطا الئ المسا جد, وانتظار الصلاةبعدالصلاة فذلكم الرباط.
“Maukah kalian agar aku tunjukkan kepada sesuatu yang dapat menghapus kesalahan sertamengangkat derajat?” mereka (para sahabat) menjawab, “tentu saja, wahi rasulullah.”Beliau bersabda, “mennyempurnakan wudhu pada saat yang dibenci, melangkahkan kaki ke masjid dan menunggu shalat (berikutnya) setelah shalat, maka itulah ribath. “
Kemudian dalam hdis yang lain, rasulullah saw. Bersabda
اذا تواضاء العبد المسلم او المؤمن فغسل وجهه خرجت من وجهه كل خطيئة نظر اليها بعينه مع الماء او اخر قطر الماء واذا غسل يديه خرجت كل خطيئة بطشطها يداه مع الماء او مع الاخر قطر الماء حتى يجرج نقيا من الذنوب
Jika seorang muslim atau seorang mukmin berwudu, lalu dia membasuh mukanya, niscaya keluar dari mukanya setiap kesalahan yang dilihat dari olah kedua matanya seiring dengan mengalirnya air atau tetesan air yang terakhir, kemudian dia membasuh kedua tangannya, niscaya keluar setiap kesalahan yang dilakukannya oleh kedua tangannya seiring dengan mengalirnya air atau tetesan air yang terahkir, sehinggga dia selesai (berwudhu ) dalam keadaan bersih dari dosa - dosa (kecil ).
3. Membasuh kedua tangan hingga dua siku,berdasarkan Firman Allah swt,
وايد يكم الى المرافق
“Dan (basuhlah) tanganmu sampai dengan siku.” (Al-Ma’idah:6)
4. Mengusap kepala dimulai dari dahi hingga tengkuk, berdasarkan Firman Allah swt,
برءوسكموامسحوا
"Dan usaplah kepalamu. (Al-Ma’idah:6)
Abu hanifah malik bin ahmad meyatakan
Disukai kita menyapu kepala tiga kali
5. Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki, berdasarkan Firman Allah swt,
وارجلكم الى الى الكعبين
"Dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Ma’idah:6)
6. Tertib (berurutan) di antara anggota-angota wudhu yang dibasuh, yaitu pertama membasuh muka, lalu membasuh dua tangan, lalu menyapu kepala, lalu membasuh dua kaki, sebagaimana urutannya tertera di dalam perintah Allah swt, yaitu: Pertama membasuh muka, lalu membasuh dua tangan dan seterusnya.
7. Berkesinambungan atau bersegera, yakni pelaksanaan wudhu itu dilakukan dalam satu waktu tanpa ada jeda waktu, karena dilarang memutuskan ibadah setelah memulainya. Allah swt berfirman,
تبطلوا اعما لكمولا
"Dan janganlah kamu merusak (pahala) amal-amalmu.” (Muhammad:33).
Tetapi jeda waktu yang hanya sebentar dimaafkan, begitu juga karena adanya udzur (alasan yang dibolehkan agama), seperti airnya habis atau tersendat, atau mengalirkan air terlebih dahulu meski jeda waktunya cukup lama, karena Allah tidak membebaskan seseorang kecuali menurut kesanggupannya.
[Peringatan]: Sebagian ulama menganggap bahwa "menggosok –gosok anggota-anggota wudhu yang dibasuh” merupakan bagian dari fardhu wudhu, tetapi sebagian lagi menganggapnya sebagai bagian dari sunnah-sunnah wudhu. Pada hakikatnya “menggosok-gosok” itu termasuk kesempurnaan membasuh anggota wudhu sehingga tidak berdiri sendiri dalam nama dan hukum tertentu.
B. Hal-hal yang Disunnahkan dalam Berwudhu
1. Membaca basmalah saat memulainya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,
لا وضوا ء لمن لم يذكر اسم الله عليه.
"Tidak (sempurna) wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah padanya.”
2. Membasuh dua telapak tangan lebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum memasukkan keduanya pada tempat air, jika bangun tidur, sebagaimana sabda Rasulullah saw,
اذا استيقط ا حد كم من نومه فلا يغمس يده في الا ناء حتى يغسلها ثلثا, فا نه لا يدري اين با تت يده.
“Jika salah seorang diantara kamu bangun tidur, maka janganlah ia mencelupkan tangannya pada tempat air shingga membasuhny (terlebih dahulu) sebanyak tiga kali, karena ia tidak mengetahui dimanakah tangannya berada (saat tidur).
Jika tidak dalam kondisi bangun tidur, maka tidak ada larangan memasukkan tangan ke tempat air dan mencidukkannya umtuk membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali sebagai bagian dari sunnah wudhu.
3. Bersiwak, berdasrkan sabda Rasulullahsaw,
لو لا ان ا شق على امتي لا مر تهم با لسواك مع كل وضوء.
“Seandainya tidak akan memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan kepada mereka supaya bersiwak setiap kali berwudhu.
4. Berkumur, yaitu menggerak-gerakkan air di dalam mulut dari sudut yang satu ke sudut yang lain, lalu membuangnya berdasarkan sabda Rasulullah saw,
اذا توضاء ت فمضمض
"Jika kamu berwudhu, hendakalah kamu berkumur.
5. Menghirup air ke hidung dan membuangnya, berdasarkan sabda Rasululah saw
وبا لغ في الاستنشاق الا ان تكون صا ءما.
“ Lakukanlah secara maksimal di dalam menghirup air ke hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa.”
6. Menyela-nyela jenggot, berdasarkan perkataan Ammar bin yasir menyela-nyela jenggot pernah dianggap sebgai perbuatan yang aneh darinya.
وما يمنعني و لقد رايت رسول الله صل الله عليه و سلم يخلل لحيته.
“ Tidak ada sesuatu pun yang dapat mengahalangi ku, dan aku telah melihat Rasulullah saw menyela-nyela jenggot nya.”
7. Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali, tiga kali. Jadi yang fardhu itu hanya satu kali sedangkan tiga kali termasuk sunnah.
8. Mengusap dua telinga, bagian luar maupun bagian dalamnya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw.
9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan jari-jari kaki berdasarkan sabda Rasululaah saw,
اذا توضءت فخلل اصا بع يديك ور جليك.
“Jika kamu berwudhu, hendaklah kamu menyela-nyela jari-jari tanganmu dan kedua jari-jari kakimu.
10. Menahulukan bagian anggota wudhu yang sebelah kanan ketika membasuh kedua tangan dan dua kaki, berdasarka sabda Rasullah saw,
اذا توضءتم فا بدوا بميا منكم.
“Jika kamu berwudhu, hendaklah kamu memulai (mendahulukan) dengan bagian anggota wudhumu yang sebelah kanan.
Keterangan ini diperkuat dengan pernyataan Aisyah r.a.: kebiasaan Nabi Rasulullah saw, bahwa beliau senang mendahulukan bagian yang sebelah kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuvi, dan dalam segala hal”
12. Pada saat mengusap kepala, hendakalah memulai dari bagian depannya, berdasrakan keterangan yang tertera dalam sebuah hadits,
ان ر سول الله صل الله عليه و سلم مسح رءسه بيده فا قبل بهما و ا د بر, بدا بمقدم رء سه ثم ذهب بهما الى قفا ه ثم رد هما
“Bahwasanya Rasulullah saw mengusap (rambut) kepalanya dengan dua tangannya dan beliau membolak balikkan keduanya yaitu beliau memulaimnya dengan bagian depan kepalanya, lalu beliau mengusapkan keduanya hingga ke tengkuknya, lalu beliau membalikkan keduanya.
13. Berdoa setelah berwudhu
PASAL IV
Mandi
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Mandi Dan Penjelasan Tentang HalHal Yang Mewajibkannya
A. Ketentuan syariat tentang mandi
Mandi disyariatkan berdasarkan alquran dan sunnah. Qs Almaidah: 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
An Nisa': 43.
•••
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
dan sabda saw,
واذا تجاوز الختان فقد وجب الغسل
"Jika suatu kemaluan bersentuhan dengan kemaluan lain maka diwajibkan mandi". HR Imam Muslim
B. Hal-hal yang mewajibkan mandi
1. Jinabah, termasuk didalamnya jima’ (besetubuh), yaitu bertemunya dua kemaluan meskipun tidak sampai keluar mani. (inzal) dan inzal yaitu kelurnya mani dalam keadaan terasa enak, baik saat tidur maupun dalam keadaan terjaga, baik dari laki-laki maupun dari wanita.
2. Telah berhentinya darah haidh atau darah nifas berdasaran firman Allah swt. •
mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
3. Masuk islam, orang kafir yang masuk islam diwajibkan mandi, karena rasulullah saw. Pernah memerintahkan Tsumamah al Hanafi untuk mandi ketika masuk islam.
4. kematian, jika orang islam mati maka diwajibkan dimandikan, berdasrkan perintah rasulullah saw. Mengenai hal tersebut.Dimana beliau memerintahkkan memandikan jenazah Zainab putrinya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis.
Faktok penyebab dianjurkannya mandi
1. Menunaikan shalat jumat
2. Menunaikan ihram
3. Memasuku kota makkah dan wukuf diarafah
4. Memandikan mayit
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan, Disunnahkan, Dan Dimakruhkan Dalam Mandi
A. Hal-hal yang difardhukan dalam mandi
1. Niat
2. Menyiramkan air keseluruh tubuh secara merata dengan menggasok-nggasok
bagian anggata tubuh
3. Menggasok sela-sela jari dan mengulai-ngulai rambut kepala
B. Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi
1. Membaca basmalah
2. Membasuh kedua telapak tangan
3. Dimulai dengan menghilangkan kotoran
4. Mendahulukan anggata wudhu sebelum membasuh tubuh
5. Berkumur, menghirup air dan membasuhi kedua lubang telinga
C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam mandi
1. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air
2. Mandi ditempat yang bernajis, karena dikhawatirkan terkena najis
3. Mandi dengan air lebihan dari air yang dipakai istri
4. Mandi tanpa penutup
5. Mandi diair yang tergenang
Materi Ketiga: Tata Cara Mandi
Niat, Membaca basmalah, Menyiramkan air keseluruh tubuh secara merata dengan menggasok-nggasok bagian anggata tubuh, Menggasok sela-sela jari dan mengulaingulai rambut kepala, Membasuh kedua telapak tangan, Dimulai dengan menghilangkan kotoran, Mendahulukan anggata wudhu sebelum membasuh tubuh, Berkumur, menghirup air dan membasuhi kedua lubang
Materi Keempat: Hal-Hal Yang Dilarang Saat Jinabah
1. Membaca quran kecuali taawudz dan sejenisnya (doa)
2. Memasuki masjid, kecuali sekedar melintasinya bagi yang terpaksa
3. Menunaikan shalat, baik fardhu maupun sunnah
4. Menyentuh quran, meskipun menggunakan kayu atau sejenisnya
Pasal kelima
Tayammum
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Tentang Tayammumdan Bagi Siapa Tayammum Disyariatkan
A. Ketentuan syariat tentang tayammum
Tayammum disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Allah swt. Berfirman:
dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. (an-Nisa:43)
B. Bagi siapa tayammum itu disyariatkan?
Tayammum disyariatkan bagi orang yang tidak menemukan air setelah berusaha semaksimal mungkin mencarinya, atau menemukannya, akan tetapi ia tidak dapat memakainya Karenna sakit. Atau ia merasa khawatir jika memakainya penyakitnya akan bertambah parah, atau memperlambat kesembuhannya, atau tidak dapat bergerak, sementara ia tidak menemukan orang yang dapat mengambilkan untuknya.
Sedangkan orang yang hanya menemukan sedikit air, tetapi air itu tidak cukup untu membersihkan seluruh tubuhnya, hendaklah ia membersihkan sebagian dari anggota tubuhnya dengan air tersebut, kemudian ia bertayammum untuk anggota tubuhnya yang tersisa. Berdasarkan firman Allah swt.
•
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (At-Thaghabun:16)
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardukan Dan Disunnahkan Dalam Tayammum
A. Hal Yang Difardukan Dalam Tayammum
Adapun hal yang difardukan dalam tayammum adalah :
1. Niat berdasarkan sebuah hadist,
انما العمال باالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan setiap orang akan memperoleh sesuatu yang diniatkannya
2. Tanah yang bersih (suci) berdasarkan firmman Allah swt.
••
Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (An-nisa :43)
3. Tepuk tangan perama yaknimeletakkan kedua tangan diatas tanah.
4. Mengusap muka dan kedua telapak tangan
B. Hal-hal yang disunnahkan dalam tayammum
Adapun hal-hal yang disunnahkan dalam taymmum adalah sebagai berikut:
1. Membaca basmalahkarena hal tersebutdisyariatkan dalam melakukan setiap kebaikan
2. Tepukan yang kedua. Jika hukum tepukan yang kedua adalah wajib dan dihukumi cukup dengannya, maka hukum tepukan yang kedua adalah sunnah.
3. Mengusap kedua tangan beserta kedua telapak tangan. Jika hanya mengusap kedua telapak tangansaja, maka hal itu dibolehkan. Sedangkan mneguap kedua lengan tangan semata-mat a sebagai bentuk kehati-hatian saja. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya perbedaan dalam menafsirkan makna kata yadain dalam ayat tersebut diatas, apakah maknanya itu mengusap kedua telapak tangan saja tau telapak tanagn berikut dua lengan hingga siku?
Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammumdan Hal-Hal Yang Dibolehkan Karena Tayammum
A. Hal-hal yang membatalkan tayammum
Ada dua hal yang membatalkan tayammum, yaitu:
1. Setiap yang membatalkan wudhu, karena tayamum adalah pengganti wudhu
2. Adanya air bagi orang yang tayammum karena alasan tidak ada air sebelum memulai sholat atau pada saat sedang menunikan sholat.adapun jika ada air itu diperoleh setelah selesai sholat, maka sholatnya itu dihikumi sah dan tidak peru mengulanginya, berdasrkan sabda Rasulullah saw.
لا تصلوا صلاة في يوم مرتين
Janganlah kamu melakukan satu sholat dua kali dalam sehari.
B. Hal-Hal Yag Dibolehkan Karena Tayammum
Dengan melakukan tayammum , maka ibadah yang debelumnya dilarang menjadi boleh, seperti sholat, Thawaf, memegang Al-Qur’an dan diam didalam masjid
Materi Keempat: Tata Cara Tayammum
Adapun tata cara bertayammum adalah sebagai berikut:
Bagi orang yang bertayammum, hedaknya membaca basmalah sambil meniatkan tayammumnya supaya dibolehkan melakukan ibadah yang sebelumnya dilarang kemudia meletakkan kedua telapak tangannya diatas permukaan tanah atau pasir atau kerikil atau
Tanah lembab dan sejenisnya .dan tidak menjadi soal meniup debu yang menempel apada kedua telapak tagannya dengan tiupan yang ringan, lalu mengusap mukanya satu kali, lalu ia meletakkna tangannya kembali diatas tanah jika berkenan. Lalu mengusap kedua telapak tnagannya beserta dua lengannya hingga sua sikunya jika ia berkenan, sedang jika ia membatasi usapannya hanya pada kedua telapak tangannya, maka itu dibolehkan.
Pasal VI
Mengusap Sepatu Dan Perban (Kain Pembalut Luka)
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Bolehnya Mengusap Sepatu Dan
Perban
Disyariatkan berdasarkan quran dan sunnah. Qs almaidah: 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
dan sabda saw,
"Jika salah seorang diantara kamu berwudhu, sementara ia dalam keadaan memakai sepatu, maka usaplah keduanya serta tunaikanlah shalat, dan ia tak perlu mencopot keduanya jika berkenan, kecuali jika ia dalam keadaan jinabah.(Hr. Daruquthni Dan Alhakim)
Dan juga sabda saw, "Padahal cukup baginya bertayamuM dan membalut lukanya dengan perban, lalu mengusapnya serta membasuh anggata tubuhnya yang lainnya. (Hr. Abu Daud )
Materi Kedua: Syarat Sahnya Mengusap Sepatu Atau Perban
1. Keduanya dipakai dalam keadaan bersih
2. Keduanya menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh
3. Keduanya tebal, sehingga kulit tak terlihat dari balik keduanya
4. Masa mengusap keduanya tidak boleh lebih dari sehari semalam bagi orang yang
mukim, serta tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir
5. Tidak boleh mencopot keduanya setelah mengusapnya
6. Dalam mengusap perban, maka tidak disyariatkan harus suci terlebih dahulu serta
tidak ada batasan waktu
Peringatan:
Diperbolehkan mengusap sorban karena dharurat, seperti dingin atau sedang musafir.Dalam mengusap sepatu, perban, penutup kepala, seperti sorban dan sejenisnya tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki.
Materi Ketiga: Tatacara Mengusap Sepatu Dan Benda-Benda Yang Semakna
Dengan Kaos Kaki
Hendaknya membasahi kedua tangannyalalu meletakkan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kiri dibawah tumit sepatu dan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kanan diatas ujung jari-jari kakinya, lalu mengusapkan telapak tangannya yang sebelah kanan hiungga kebetisnya dan telapak tangannya yang sebelah kiri diusapkan hingga keujung jari-jari kakinya.Dan diperbolehkan hanya mengusap bagian atasnya saja.
Pasal VII : Hukum Haidh Dan Nifas
Materi Pertama: Definisi Haidh Dan Nifas
A. Haidh
Haidh adalah darah yang dikeluarkan rahim saat seorang wanita mencapai usia baligh, dimana biasanya darah itu akan keluar pada waktu-waktu tertentu dengan hikmah mencegah dan mengendalikan kelahiran anak. Paling sedikit keluarnya darah haidh adalah sehari semalam dan paling lama adalah 15 hari serta kebanyakannya adalah 6 atau 7 hari. Sedangkan paling sedikit masa suci adalah 13 atau 15 hari dan paling lama masa suci adalah tidak terbatas serta kebanyakannya adalah 23 atau 24 hari.
Dalam Masalah Haidh Dapat Dibagi Menjadi Tiga Kelompok:
1. Wanita pemula, yaitu wanita yang melihat darah haidh untuk pertama kalinya
2. Wanita yang sudah terbiasa, yaitu wanita yang telah mengetahui hari-hari
tertentu dari masa haidhnya dalam satu bulan.
3. Wanita yang istihadhah, yaitu wanita yang darahnya tidak berhenti atau terus
menerus keluar setelah berakhir masa haidhnya.
B. Nifas
Nifas adalah adalah darah yang keluar dari vagina setelah melahirkan, dan tidak ada batas minimalnya. Batas maksimal nifas 40 hari, maka hendaknya ia mandi
menunaikan shalat dll.
Materi Kedua: Cara-Cara Mengetahui Masa Suci
Masa suci dapat diketahui dengan dua hal:
1. Cairan putih, yaitu cairan putih yang keluar setelah masa suci
2. Telah kering, seorang wanita bisa memasukkan kapas kevaginanya kemudian
mengeluarkannya dan terlihat kering.
Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Dilarang Dan Hal-Hal Yang Dibolehkan Saat Haidh dan Nifas
A. Hal-hal yang dilarang saat haidh dan nifas
1. Bersetubuh
2. Shalat dan puasa
3. Memasuku masjid
4. Membaca quran
5. Thalak
B. Hal-hal yang dibolehkan saat haidh dan nifas
Bersentuhan atau bermesraan selain vagina, Dzikrullah, ihram, wuquf diarafah dan
sejumlah amalan haji dan umrah yang lainnya, kecuali thawaf dibaitullah, makan dan
minum berdua.
Thaharah (Bersuci) Hukum Thaharah dan Penjelasan
Materi Pertama: Hukum Thaharah dan Penjelasannya
A. Hukum Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah.Allah swt.Berfirman.
dan jika kamu junub Maka mandilah. (Al-Maidah:6)
dan pakaianmu bersihkanlah. (Al-Mudattsir:4)
•
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Al-Baqarah:222)
Nabi saw. Bersabda:
مفتاح الصلاة الطهور
kunci sholat adalah Bersuci.
لا تقبل الصلاة بغير طهور
Sholat tidak akan diterima tanpa bersuci.
الطهور شطر الائيمان
iman kesucian adalah separuh dari iman.
B. Penjelasan Thaharah
Thaharah ada dua macam: batiniyah dan lahiriyahThaharah batiniyah adalah menyucijan jiwa dari dampak-dampak dosa danmaksiat dengan taubat yang sungguh-sungguh dari setiap dosa dan maksiat, juga menyucikan hati dai noda-noda syirik, ragu, dengki, curang, sombong, bangga diri riya dan sum’ah yaitu dengan keikhasan, keyakinan, mencintai kebaikan, kelembutan, kejujuran, rendah hati dan mengharap wajah Allah Swt. Dengan segala niat dan amal saleh.
Thaharah lahriyah adalah bersuci dari kotoran dan hadast.
Bersuci dari kotoran adalah menghilangkan najis dengan air suci dari pakaian dan dari badan orang yang sholat serta tempat dariya.Bersuci dari hadas adalah dengan cara: wudhu, mandi dan tayammum.
Materi Kedua: Sarana Berwudhu
Bersuci bisa dilakukan dengan :
1. Air mutlaq, yaitu air yang masih murni, yang belum bercanpur dengan apa pun yang dapat merubahnya, baik itu sesuatu yang najis ataupun sesuatu yang suci. Air murni ini adalah seperti; air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju yang mencair dan air laut yag asin. hal ini berdasarkan firman Allah Swt.
dan Kami turunkan dari langit air yang Amat bersih. ( Al-Furqan:48)
dan sabda Rasulullah saw.
الماء طهورا الا ان تغيرريحه او طعمهاولونه بجنسة تحدث فيه
Air irtu suci dan bisa mensucikan bila berubah aroma atau rasa atau warananya disebabkan karena ajis yanag megenainya.
Air yang tenang (tidak mengalir) yang kurang dari dua kullah menjadi najis apabila najasah jatih kedalamnya walaupun tidak berubah
2. debu yang suci, yaitu permukaan tanah yang suci, berupa tanah, batu, pasir atau debu. Hal ini berdaarkan sabda nabi saw.
جعلت لي الارض مسجدا وطهورا
Telah dijadikam tanah untukku sebagai tempat sujud dan alat bersuci.
Debu bisa dijadikan sebgai alat bersuci ketika tak ada air atau ketika tidak memungkinkan untuk menggunakannya karena sakit atau lainnya, berdasarkan firma Allah Swt.
lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). (Al-Maidah: 6)
dan berdasarkan sabda nabi saw.
ان الصعيد الطيب طهور المسلم وانلم يجد الماء عشر سنين فاذا وجد الماء فليمسه يشرته
Sesungguhnya debu yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim walaupun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. bila ia menemuia hendaklah ia mengusapkannya ke kulitnya
Dan juga berdasarkan persetujuan Nabi saw. Terhadap tayammumnya Amr bin al- Ash dari junub pada suatu
Materi Ketiga: Penjelasan Tentang Najis
An-Najasatadalah bentuk jama (plural) dari kata An-Najasah yaitu sesuatu yang keluar dari dua saluran (pembunagan) manusia ( qubul dan dubur)nyang berupa; tija, air seni, maddzi, wadi, atau mani. Termasuk pula tinja dan air seni dari setiap binatang yang dagingnya tidak halal dimakan, dan termasuk juga sesuatu yang apabila jumlahnya banyak berupa darah, nanah, atau muntahan yang telah berubah. Begigtu pula berbgi jenis bangkai dan bagian-bagilian tubuhnya kecuali kulit yangsudah disamak, karena kulit itu menjadi suci dengan disamak berdasrkan sabda Rasulullah saw.
انمااهابدبغفقدطهر kulitmanapun yanag disamak berarti telah suci.
Ulama hanafiyah bependapat, huku peluh bagi yang hidup dan air liurnya sama dengan sisa makanannya. Kalau sisa makanannya dihukum najis, najislah peluh dan air liurnya, jika sisa minumnya najis maka naislah air liurnya dann peluhnya.
Binatang yang masih hidup, telurnya yang belum rusak , susu manusia, susu binatang yang dimakan dagingnya, suci, terkecuali anjing, babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya.
Pasal dua:
Etika Buang Hajat
Materi Pertama: Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Buang Hajat
1. memcari tempat yang sepi dari manusia dan jauh dari penglihatan mereka, berdasarkan riwayat nash bahwa apabila Nabi saw hendak buang air besar, beliau pergi hingga tak seorangpun yang melihatnya .
2. Tidak membawa sesuatu yang mengandung nama Allah swt.berdasarkan riwayat yang disebutkan bahwa, Nabi saw. Mengenakan cincin yang berukiran tulisan “Muhammad Rasulallah” , namun apabila hendak masuk ke tempat buang hajat, beliau menanggalkannya.
3. Mendahulukan kaki kiri ketia hendak masuk kuetempat buang hajat sambil mengucapkan
بسم الله اللهم اني اعوذ بك من الخبث والخباءث
Dengan menyebut nama Allah,ya Allah, sesungguhya aku berlindung kepadamu dari setan jantan dan setan betina,” berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukari, bahwa nabi saw. Mengucapkan demikian .
4. Tidak mengagkat pakaiannya sebelum mendekat ketanah (untuk yang buang hajat) agar bisa menutupi aurat yang memang diperintahkan syariat untuk ditutupi
5. Tidak jongo menghadap kiblat atau membelakangi saat buang air besar atau buang air kecil, berdasarkan sabda Nabi saw.
لا تستقلوا قبلة ولا تستدبرو ها بغائط او بول
Jangnlah kalian menghadap kearah kiblat dan jangan pula membelakanginya saat buang air besar atau kecil.
6. Tidak buang air besar atapun kecil ditempat berteduhnya manusia atau dijalan mereka ditempat mengalirnya air yang dibutuhkan mereka atau dibawah pohon mereka yang berbuah.
Berdasarkansabda Nabi saw.
اتقوا المللاعن الثلاثة: البراز في الموارد وقارعة الطريبق والظل
Jauhilah tiga perbuatan terlaknat .buang air besar ditempat mengalirnya air, ditengah jalan dan tempat beteduh.
Dan telah drirwayatkan pula dari beliau, hadis yang melarang buang air besar dibawah pohon yang bebuah.
7. Tidak berbicara ketia bunag air besar, berdasarkan sabda Nabi saw.
اذا تغوط الرجلان فاليتوار كل واحد منهما عن صاحبه و ولا يتحدثان فان الله يمقت على ذالك
Jika dua orang laki-laki sedanng buang air besar, maka hendaklah mereka saling membelakangi dan masig-masing mereka tidak saling berbicara (mgobrol), karena sesungguhnya Allah membenci hal itu.
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Istjmar ( Besuci Dengan Batu-Batu Atau Benda Padat) Dan Istinja ( Bersuci Dengan Air).
1. Tidak beistijmar dengan tulang ataupun kotoran (tinja padat yang kering), berdasarkan sabda Nabi saw.
لا تستجمروا باالروث ولا بلعظامو فانه زاد اخوانكم من الجن
Janagnlah kalian beristijmar dengankotoran dan jangan pula dengan tulang karena (tulang) itu adalah makanan saudara kalian dari bangsa jin.
Juga tidak boleh beristijmar dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti kain yang masih bisa dipakai kertas atau lainnya, tidak boleh juga dengan benda yang terhormat, seperti makanan karena menghilangkan manfaat dan merusak kemaslahatan dan hukumnya haram.
2. Ridak cebok atau istinja dengan tangan kanan taua menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, berdasarkan sabda Nabi:
لا يمسكن احدكم ذركه بيمينه وهو يبول ولا يتمسح منل الخلاء بيمينه
3. Beristijmar secara ganjil,misalnya tiga kali. Jika belum bersih maka lima kali berdasarkan perkataan salman:
نهان رسول الله ص م ان تستقبل القبلة بغغغائط او بول وان نستنجي بليمين وان نستنجي باقل من ثلاثة احجار او نستنجي برجيع او عظم
Rasulullah saw. Melarang kami menghadap kearah kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil dan beliau (juga melarang kami) beristinja dengan tangan kanan atau kurang dari tiga batu atau beristinja’ dengan raji’ atau tulang.
Raji’ adalah kotoran baghal (peranakan keledai atau kuda) atau kotoran keledai
4. Jika menggunakan air dan batu maka lebih dulu menggunakan batu lalu beristinja’ dengan air. Jika merasa cukup dengan salh satunya, maka itu pun boleh walaupun menggunakan air lebih baik berdasarkan perkataan Aisyah ra.
مرن ازواجكم ان يستتيبوا بلماءوفاني استحييهمو,فان رسؤل الله كا ن يفعله.
“ Suruhla suami-suami kalian untuk bersuci (cebok) dengan air. Sesungguhnya aku malu ( untuk menyampaikan ) kepada mereka. Sesungguhnya Rasulullah melakukannya demikian,”
Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Setelah Buang Hajat
1. Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari tempat buang hajat, karena begitula yang diakukan Rasulullah.
2. Mengucapkan,
غفرا نك
“ Aku mohon ampunanMu,”
Atau
ا لحمد لله ا لز ي ا زهب عني الا ز ي ؤ عا فا نئ
“ Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan menyehatkanku.”
Pasal Ketiga
Wudhu
Materi Pertama : Ketentuan Syariat Mengenai Wudhu Dan Keutamaannya
A. Disyariatkannya Wudhu
Wudhu’ disyriatkan berdasarkan Al-quran dan As-sunnah. Allah Befirman,
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Rasulullah Telah Bersabda,
لا تقبل صلاة احد كم اذا احد ث حتي يتؤ ضا
“ Shalat salah seorang dari kalian kamu tidak akan diterima jika dia memiliki hadats, sehingga dia berwudhu terlebih dahulu.”
B. Keutamaan Wudhu’
Sebagai bukti yang menunjukkan bahwa dalam wudhu itu terdapat keutamaan adalah sabda Rasulullah.
الا اد لكم علئ ما يمحو الله به الخطا يا, و ير فع به الد ر جا ت؟ قالوا: بلئ يا رسو ل الله,قال: اسبا غ ا لو ضوء علئ المكاره والخطا الئ المسا جد, وانتظار الصلاةبعدالصلاة فذلكم الرباط.
“Maukah kalian agar aku tunjukkan kepada sesuatu yang dapat menghapus kesalahan sertamengangkat derajat?” mereka (para sahabat) menjawab, “tentu saja, wahi rasulullah.”Beliau bersabda, “mennyempurnakan wudhu pada saat yang dibenci, melangkahkan kaki ke masjid dan menunggu shalat (berikutnya) setelah shalat, maka itulah ribath. “
Kemudian dalam hdis yang lain, rasulullah saw. Bersabda
اذا تواضاء العبد المسلم او المؤمن فغسل وجهه خرجت من وجهه كل خطيئة نظر اليها بعينه مع الماء او اخر قطر الماء واذا غسل يديه خرجت كل خطيئة بطشطها يداه مع الماء او مع الاخر قطر الماء حتى يجرج نقيا من الذنوب
Jika seorang muslim atau seorang mukmin berwudu, lalu dia membasuh mukanya, niscaya keluar dari mukanya setiap kesalahan yang dilihat dari olah kedua matanya seiring dengan mengalirnya air atau tetesan air yang terakhir, kemudian dia membasuh kedua tangannya, niscaya keluar setiap kesalahan yang dilakukannya oleh kedua tangannya seiring dengan mengalirnya air atau tetesan air yang terahkir, sehinggga dia selesai (berwudhu ) dalam keadaan bersih dari dosa - dosa (kecil ).
3. Membasuh kedua tangan hingga dua siku,berdasarkan Firman Allah swt,
وايد يكم الى المرافق
“Dan (basuhlah) tanganmu sampai dengan siku.” (Al-Ma’idah:6)
4. Mengusap kepala dimulai dari dahi hingga tengkuk, berdasarkan Firman Allah swt,
برءوسكموامسحوا
"Dan usaplah kepalamu. (Al-Ma’idah:6)
Abu hanifah malik bin ahmad meyatakan
Disukai kita menyapu kepala tiga kali
5. Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki, berdasarkan Firman Allah swt,
وارجلكم الى الى الكعبين
"Dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Ma’idah:6)
6. Tertib (berurutan) di antara anggota-angota wudhu yang dibasuh, yaitu pertama membasuh muka, lalu membasuh dua tangan, lalu menyapu kepala, lalu membasuh dua kaki, sebagaimana urutannya tertera di dalam perintah Allah swt, yaitu: Pertama membasuh muka, lalu membasuh dua tangan dan seterusnya.
7. Berkesinambungan atau bersegera, yakni pelaksanaan wudhu itu dilakukan dalam satu waktu tanpa ada jeda waktu, karena dilarang memutuskan ibadah setelah memulainya. Allah swt berfirman,
تبطلوا اعما لكمولا
"Dan janganlah kamu merusak (pahala) amal-amalmu.” (Muhammad:33).
Tetapi jeda waktu yang hanya sebentar dimaafkan, begitu juga karena adanya udzur (alasan yang dibolehkan agama), seperti airnya habis atau tersendat, atau mengalirkan air terlebih dahulu meski jeda waktunya cukup lama, karena Allah tidak membebaskan seseorang kecuali menurut kesanggupannya.
[Peringatan]: Sebagian ulama menganggap bahwa "menggosok –gosok anggota-anggota wudhu yang dibasuh” merupakan bagian dari fardhu wudhu, tetapi sebagian lagi menganggapnya sebagai bagian dari sunnah-sunnah wudhu. Pada hakikatnya “menggosok-gosok” itu termasuk kesempurnaan membasuh anggota wudhu sehingga tidak berdiri sendiri dalam nama dan hukum tertentu.
B. Hal-hal yang Disunnahkan dalam Berwudhu
1. Membaca basmalah saat memulainya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,
لا وضوا ء لمن لم يذكر اسم الله عليه.
"Tidak (sempurna) wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah padanya.”
2. Membasuh dua telapak tangan lebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum memasukkan keduanya pada tempat air, jika bangun tidur, sebagaimana sabda Rasulullah saw,
اذا استيقط ا حد كم من نومه فلا يغمس يده في الا ناء حتى يغسلها ثلثا, فا نه لا يدري اين با تت يده.
“Jika salah seorang diantara kamu bangun tidur, maka janganlah ia mencelupkan tangannya pada tempat air shingga membasuhny (terlebih dahulu) sebanyak tiga kali, karena ia tidak mengetahui dimanakah tangannya berada (saat tidur).
Jika tidak dalam kondisi bangun tidur, maka tidak ada larangan memasukkan tangan ke tempat air dan mencidukkannya umtuk membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali sebagai bagian dari sunnah wudhu.
3. Bersiwak, berdasrkan sabda Rasulullahsaw,
لو لا ان ا شق على امتي لا مر تهم با لسواك مع كل وضوء.
“Seandainya tidak akan memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan kepada mereka supaya bersiwak setiap kali berwudhu.
4. Berkumur, yaitu menggerak-gerakkan air di dalam mulut dari sudut yang satu ke sudut yang lain, lalu membuangnya berdasarkan sabda Rasulullah saw,
اذا توضاء ت فمضمض
"Jika kamu berwudhu, hendakalah kamu berkumur.
5. Menghirup air ke hidung dan membuangnya, berdasarkan sabda Rasululah saw
وبا لغ في الاستنشاق الا ان تكون صا ءما.
“ Lakukanlah secara maksimal di dalam menghirup air ke hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa.”
6. Menyela-nyela jenggot, berdasarkan perkataan Ammar bin yasir menyela-nyela jenggot pernah dianggap sebgai perbuatan yang aneh darinya.
وما يمنعني و لقد رايت رسول الله صل الله عليه و سلم يخلل لحيته.
“ Tidak ada sesuatu pun yang dapat mengahalangi ku, dan aku telah melihat Rasulullah saw menyela-nyela jenggot nya.”
7. Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali, tiga kali. Jadi yang fardhu itu hanya satu kali sedangkan tiga kali termasuk sunnah.
8. Mengusap dua telinga, bagian luar maupun bagian dalamnya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw.
9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan jari-jari kaki berdasarkan sabda Rasululaah saw,
اذا توضءت فخلل اصا بع يديك ور جليك.
“Jika kamu berwudhu, hendaklah kamu menyela-nyela jari-jari tanganmu dan kedua jari-jari kakimu.
10. Menahulukan bagian anggota wudhu yang sebelah kanan ketika membasuh kedua tangan dan dua kaki, berdasarka sabda Rasullah saw,
اذا توضءتم فا بدوا بميا منكم.
“Jika kamu berwudhu, hendaklah kamu memulai (mendahulukan) dengan bagian anggota wudhumu yang sebelah kanan.
Keterangan ini diperkuat dengan pernyataan Aisyah r.a.: kebiasaan Nabi Rasulullah saw, bahwa beliau senang mendahulukan bagian yang sebelah kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuvi, dan dalam segala hal”
12. Pada saat mengusap kepala, hendakalah memulai dari bagian depannya, berdasrakan keterangan yang tertera dalam sebuah hadits,
ان ر سول الله صل الله عليه و سلم مسح رءسه بيده فا قبل بهما و ا د بر, بدا بمقدم رء سه ثم ذهب بهما الى قفا ه ثم رد هما
“Bahwasanya Rasulullah saw mengusap (rambut) kepalanya dengan dua tangannya dan beliau membolak balikkan keduanya yaitu beliau memulaimnya dengan bagian depan kepalanya, lalu beliau mengusapkan keduanya hingga ke tengkuknya, lalu beliau membalikkan keduanya.
13. Berdoa setelah berwudhu
PASAL IV
Mandi
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Mandi Dan Penjelasan Tentang HalHal Yang Mewajibkannya
A. Ketentuan syariat tentang mandi
Mandi disyariatkan berdasarkan alquran dan sunnah. Qs Almaidah: 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
An Nisa': 43.
•••
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
dan sabda saw,
واذا تجاوز الختان فقد وجب الغسل
"Jika suatu kemaluan bersentuhan dengan kemaluan lain maka diwajibkan mandi". HR Imam Muslim
B. Hal-hal yang mewajibkan mandi
1. Jinabah, termasuk didalamnya jima’ (besetubuh), yaitu bertemunya dua kemaluan meskipun tidak sampai keluar mani. (inzal) dan inzal yaitu kelurnya mani dalam keadaan terasa enak, baik saat tidur maupun dalam keadaan terjaga, baik dari laki-laki maupun dari wanita.
2. Telah berhentinya darah haidh atau darah nifas berdasaran firman Allah swt. •
mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
3. Masuk islam, orang kafir yang masuk islam diwajibkan mandi, karena rasulullah saw. Pernah memerintahkan Tsumamah al Hanafi untuk mandi ketika masuk islam.
4. kematian, jika orang islam mati maka diwajibkan dimandikan, berdasrkan perintah rasulullah saw. Mengenai hal tersebut.Dimana beliau memerintahkkan memandikan jenazah Zainab putrinya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis.
Faktok penyebab dianjurkannya mandi
1. Menunaikan shalat jumat
2. Menunaikan ihram
3. Memasuku kota makkah dan wukuf diarafah
4. Memandikan mayit
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan, Disunnahkan, Dan Dimakruhkan Dalam Mandi
A. Hal-hal yang difardhukan dalam mandi
1. Niat
2. Menyiramkan air keseluruh tubuh secara merata dengan menggasok-nggasok
bagian anggata tubuh
3. Menggasok sela-sela jari dan mengulai-ngulai rambut kepala
B. Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi
1. Membaca basmalah
2. Membasuh kedua telapak tangan
3. Dimulai dengan menghilangkan kotoran
4. Mendahulukan anggata wudhu sebelum membasuh tubuh
5. Berkumur, menghirup air dan membasuhi kedua lubang telinga
C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam mandi
1. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air
2. Mandi ditempat yang bernajis, karena dikhawatirkan terkena najis
3. Mandi dengan air lebihan dari air yang dipakai istri
4. Mandi tanpa penutup
5. Mandi diair yang tergenang
Materi Ketiga: Tata Cara Mandi
Niat, Membaca basmalah, Menyiramkan air keseluruh tubuh secara merata dengan menggasok-nggasok bagian anggata tubuh, Menggasok sela-sela jari dan mengulaingulai rambut kepala, Membasuh kedua telapak tangan, Dimulai dengan menghilangkan kotoran, Mendahulukan anggata wudhu sebelum membasuh tubuh, Berkumur, menghirup air dan membasuhi kedua lubang
Materi Keempat: Hal-Hal Yang Dilarang Saat Jinabah
1. Membaca quran kecuali taawudz dan sejenisnya (doa)
2. Memasuki masjid, kecuali sekedar melintasinya bagi yang terpaksa
3. Menunaikan shalat, baik fardhu maupun sunnah
4. Menyentuh quran, meskipun menggunakan kayu atau sejenisnya
Pasal kelima
Tayammum
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Tentang Tayammumdan Bagi Siapa Tayammum Disyariatkan
A. Ketentuan syariat tentang tayammum
Tayammum disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Allah swt. Berfirman:
dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. (an-Nisa:43)
B. Bagi siapa tayammum itu disyariatkan?
Tayammum disyariatkan bagi orang yang tidak menemukan air setelah berusaha semaksimal mungkin mencarinya, atau menemukannya, akan tetapi ia tidak dapat memakainya Karenna sakit. Atau ia merasa khawatir jika memakainya penyakitnya akan bertambah parah, atau memperlambat kesembuhannya, atau tidak dapat bergerak, sementara ia tidak menemukan orang yang dapat mengambilkan untuknya.
Sedangkan orang yang hanya menemukan sedikit air, tetapi air itu tidak cukup untu membersihkan seluruh tubuhnya, hendaklah ia membersihkan sebagian dari anggota tubuhnya dengan air tersebut, kemudian ia bertayammum untuk anggota tubuhnya yang tersisa. Berdasarkan firman Allah swt.
•
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (At-Thaghabun:16)
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardukan Dan Disunnahkan Dalam Tayammum
A. Hal Yang Difardukan Dalam Tayammum
Adapun hal yang difardukan dalam tayammum adalah :
1. Niat berdasarkan sebuah hadist,
انما العمال باالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan setiap orang akan memperoleh sesuatu yang diniatkannya
2. Tanah yang bersih (suci) berdasarkan firmman Allah swt.
••
Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (An-nisa :43)
3. Tepuk tangan perama yaknimeletakkan kedua tangan diatas tanah.
4. Mengusap muka dan kedua telapak tangan
B. Hal-hal yang disunnahkan dalam tayammum
Adapun hal-hal yang disunnahkan dalam taymmum adalah sebagai berikut:
1. Membaca basmalahkarena hal tersebutdisyariatkan dalam melakukan setiap kebaikan
2. Tepukan yang kedua. Jika hukum tepukan yang kedua adalah wajib dan dihukumi cukup dengannya, maka hukum tepukan yang kedua adalah sunnah.
3. Mengusap kedua tangan beserta kedua telapak tangan. Jika hanya mengusap kedua telapak tangansaja, maka hal itu dibolehkan. Sedangkan mneguap kedua lengan tangan semata-mat a sebagai bentuk kehati-hatian saja. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya perbedaan dalam menafsirkan makna kata yadain dalam ayat tersebut diatas, apakah maknanya itu mengusap kedua telapak tangan saja tau telapak tanagn berikut dua lengan hingga siku?
Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammumdan Hal-Hal Yang Dibolehkan Karena Tayammum
A. Hal-hal yang membatalkan tayammum
Ada dua hal yang membatalkan tayammum, yaitu:
1. Setiap yang membatalkan wudhu, karena tayamum adalah pengganti wudhu
2. Adanya air bagi orang yang tayammum karena alasan tidak ada air sebelum memulai sholat atau pada saat sedang menunikan sholat.adapun jika ada air itu diperoleh setelah selesai sholat, maka sholatnya itu dihikumi sah dan tidak peru mengulanginya, berdasrkan sabda Rasulullah saw.
لا تصلوا صلاة في يوم مرتين
Janganlah kamu melakukan satu sholat dua kali dalam sehari.
B. Hal-Hal Yag Dibolehkan Karena Tayammum
Dengan melakukan tayammum , maka ibadah yang debelumnya dilarang menjadi boleh, seperti sholat, Thawaf, memegang Al-Qur’an dan diam didalam masjid
Materi Keempat: Tata Cara Tayammum
Adapun tata cara bertayammum adalah sebagai berikut:
Bagi orang yang bertayammum, hedaknya membaca basmalah sambil meniatkan tayammumnya supaya dibolehkan melakukan ibadah yang sebelumnya dilarang kemudia meletakkan kedua telapak tangannya diatas permukaan tanah atau pasir atau kerikil atau
Tanah lembab dan sejenisnya .dan tidak menjadi soal meniup debu yang menempel apada kedua telapak tagannya dengan tiupan yang ringan, lalu mengusap mukanya satu kali, lalu ia meletakkna tangannya kembali diatas tanah jika berkenan. Lalu mengusap kedua telapak tnagannya beserta dua lengannya hingga sua sikunya jika ia berkenan, sedang jika ia membatasi usapannya hanya pada kedua telapak tangannya, maka itu dibolehkan.
Pasal VI
Mengusap Sepatu Dan Perban (Kain Pembalut Luka)
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Bolehnya Mengusap Sepatu Dan
Perban
Disyariatkan berdasarkan quran dan sunnah. Qs almaidah: 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
dan sabda saw,
"Jika salah seorang diantara kamu berwudhu, sementara ia dalam keadaan memakai sepatu, maka usaplah keduanya serta tunaikanlah shalat, dan ia tak perlu mencopot keduanya jika berkenan, kecuali jika ia dalam keadaan jinabah.(Hr. Daruquthni Dan Alhakim)
Dan juga sabda saw, "Padahal cukup baginya bertayamuM dan membalut lukanya dengan perban, lalu mengusapnya serta membasuh anggata tubuhnya yang lainnya. (Hr. Abu Daud )
Materi Kedua: Syarat Sahnya Mengusap Sepatu Atau Perban
1. Keduanya dipakai dalam keadaan bersih
2. Keduanya menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh
3. Keduanya tebal, sehingga kulit tak terlihat dari balik keduanya
4. Masa mengusap keduanya tidak boleh lebih dari sehari semalam bagi orang yang
mukim, serta tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir
5. Tidak boleh mencopot keduanya setelah mengusapnya
6. Dalam mengusap perban, maka tidak disyariatkan harus suci terlebih dahulu serta
tidak ada batasan waktu
Peringatan:
Diperbolehkan mengusap sorban karena dharurat, seperti dingin atau sedang musafir.Dalam mengusap sepatu, perban, penutup kepala, seperti sorban dan sejenisnya tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki.
Materi Ketiga: Tatacara Mengusap Sepatu Dan Benda-Benda Yang Semakna
Dengan Kaos Kaki
Hendaknya membasahi kedua tangannyalalu meletakkan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kiri dibawah tumit sepatu dan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kanan diatas ujung jari-jari kakinya, lalu mengusapkan telapak tangannya yang sebelah kanan hiungga kebetisnya dan telapak tangannya yang sebelah kiri diusapkan hingga keujung jari-jari kakinya.Dan diperbolehkan hanya mengusap bagian atasnya saja.
Pasal VII : Hukum Haidh Dan Nifas
Materi Pertama: Definisi Haidh Dan Nifas
A. Haidh
Haidh adalah darah yang dikeluarkan rahim saat seorang wanita mencapai usia baligh, dimana biasanya darah itu akan keluar pada waktu-waktu tertentu dengan hikmah mencegah dan mengendalikan kelahiran anak. Paling sedikit keluarnya darah haidh adalah sehari semalam dan paling lama adalah 15 hari serta kebanyakannya adalah 6 atau 7 hari. Sedangkan paling sedikit masa suci adalah 13 atau 15 hari dan paling lama masa suci adalah tidak terbatas serta kebanyakannya adalah 23 atau 24 hari.
Dalam Masalah Haidh Dapat Dibagi Menjadi Tiga Kelompok:
1. Wanita pemula, yaitu wanita yang melihat darah haidh untuk pertama kalinya
2. Wanita yang sudah terbiasa, yaitu wanita yang telah mengetahui hari-hari
tertentu dari masa haidhnya dalam satu bulan.
3. Wanita yang istihadhah, yaitu wanita yang darahnya tidak berhenti atau terus
menerus keluar setelah berakhir masa haidhnya.
B. Nifas
Nifas adalah adalah darah yang keluar dari vagina setelah melahirkan, dan tidak ada batas minimalnya. Batas maksimal nifas 40 hari, maka hendaknya ia mandi
menunaikan shalat dll.
Materi Kedua: Cara-Cara Mengetahui Masa Suci
Masa suci dapat diketahui dengan dua hal:
1. Cairan putih, yaitu cairan putih yang keluar setelah masa suci
2. Telah kering, seorang wanita bisa memasukkan kapas kevaginanya kemudian
mengeluarkannya dan terlihat kering.
Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Dilarang Dan Hal-Hal Yang Dibolehkan Saat Haidh dan Nifas
A. Hal-hal yang dilarang saat haidh dan nifas
1. Bersetubuh
2. Shalat dan puasa
3. Memasuku masjid
4. Membaca quran
5. Thalak
B. Hal-hal yang dibolehkan saat haidh dan nifas
Bersentuhan atau bermesraan selain vagina, Dzikrullah, ihram, wuquf diarafah dan
sejumlah amalan haji dan umrah yang lainnya, kecuali thawaf dibaitullah, makan dan
minum berdua.
Kapan air suci tidak suci lagi dan sebutkan dalil x
BalasHapusKpan air suci tidak suci lagi dan sebutkan dalilx dan bagaimana jika air 2 qulla dikurang satu gelas air kemudian ditambah satu gelas air najis ,bagaimana hukumx itu?
Hapusapakah niat berwudhu sebelum dan sesudah itu wajib atau sunnah serta bagaimana berwudhu yang benar dalam islam, sebutkan dalilnya!!!
BalasHapusapakah niat berwudhu sebelum dan sesudah itu wajib atau sunnah serta bagaimana berwudhu yang benar dalam islam, sebutkan dalilnya!!!
BalasHapusApa pendapat anda ketika ada sekolompok pendaki gunung mereka ingin shalat ketika mereka ingin berwudhu air hanya ada tinggal 2 liter tetapi pada saat itu orang nya ada 5
BalasHapusapakah hukumnya berwudhu atau bertayamum ?
bentuk air apa saja yang boleh dan tidak di pakai untuk tayammu
BalasHapus